a a a a a
ATRIA ENERGI
 Berita sub header

Berita Terbaru

Revisi UU Minerba Disahkan, Saham Emiten Batu Bara Ambruk!

Revisi UU Minerba Disahkan, Saham Emiten Batu Bara Ambruk!

Market - tahir saleh, CNBC Indonesia
12 May 2020 15:49


Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan Selasa ini (12/5/2020) berakhir di zona merah setelah minus 1,09% di level 4.588. Secara year to date atau tahun berjalan, IHSG sudah terkoreksi 27,16% di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini investor asing keluar atau net sell hingga Rp 1,03 triliun, terdiri dari Rp 1,01 triliun di pasar reguler dan Rp 13,53 miliar di pasar nego dan tunai. Secara tahun berjalan atau year to date, investor net sell Rp 25,11 triliun, sementara di pasar nego dan tunai asing masuk Rp 3 triliun.

Pada perdagangan hari ini, saham-saham pertambangan batu bara justru berakhir melemah. Padahal pemerintah dan DPR baru mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang

Pengesahan ini sebetulnya menjadi angin segar bagi perusahaan batu bara karena mendapat jaminan perpanjangan. Hanya saja, di pasar modal, pasar merespons negatif.

Mengacu data BEI, saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) minus 2,93% di level Rp 1.990/saham, begitu juga dengan saham PT Indika Energy Tbk (INDY) minus hingga 3,97% di level Rp 725/saham dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) saham turun 1,28% di level Rp 7.700/saham.

Emiten tambang lainnya yakni PT Adaro Energy Tbk (ADRO) turun 2,43% di level Rp 1.005/saham, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) stagnan di level Rp 50/saham, dan saham PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) ambles 4,48% hingga Rp 128/saham.

Saham PT Harum Energy Tbk (HRUM) juga jeblok 1,96% di level Rp 1.250/saham dan saham PT Petrosea Tbk (PTRO) turun 1,56% di level Rp 1.265/saham.

Penurunan ini seiring dengan aksi jual bersih investor asing (net sell) atas saham saham emiten batu bara. Apalagi dalam sepekan terakhir perdagangan saham-saham emiten sektor ini sempat menguat, alias asing profit taking.

Saham PTBA dilepas asing hari ini Rp 2,88 miliar, DOID dilepas Rp 64 juta, ITMG net sell Rp 2 miliar, dan INDY net sell Rp 328 juta.

Revisi UU Minerba ini menjadi sentimen positif karena sebetulnya ada kejelasan jaminan perpanjangan. Dalam Pasal 169A diatur KK (Kontrak Karya) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK ((Izin Usaha Pertambangan Khusus)) setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan.

Dalam Pasal 169 A huruf a, disebutkan kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Kemudian di dalam Pasal 169 A huruf b disebutkan kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalambentukIUPK paling lama 10 tahun.

Artinya perusahaan tambang yang sebentar lagi izinnya habis, maka PKP2B akan berubah menjadi IUPK. Hingga saat ini ada tujuh perusahaan yang kontrak pertambangannya segera habis dalam 5 tahun mendatang.

Mereka adalah PT Arutmin Indonesia, anak usaha dari BUMI yang kontraknya habis 1 November 2020. Sebelumnya PT Kendilo Coal Indonesia yang habis 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal yang habis 31 Desember 2021.

Ada pula PT Multi Harapan Utama yang habis 1 April 2022, PT Adaro Indonesia yang habis 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaja Agung yang habis 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang habis 26 April 2025.

Dari semuanya, baru Arutmin yang mengajukan permohonan perpanjangan izin dari PKP2B menjadi IUPK. Selain tujuh perusahaan tersebut, ada satu perusahaan yang kontraknya habis sejak Januari 2019 yakni Tanito Harum dan masih belum jelas kelanjutan izinnya.

"Lebih optimal untuk menunggu peraturan formal, sehingga kami bisa membuat pernyataan lebih lanjut [soal perpanjangan izin ini]," kata kata Direktur dan Sekretaris Bumi Resources Dileep Srivastava saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (12/05/2020).


Berita Revisi UU Minerba Disahkan, Saham Emiten Batu Bara Ambruk!