a a a a a
ATRIA ENERGI
 Berita sub header

News Update

Diam-diam, DPR & Pemerintah Mau Teken RUU Minerba Hari Ini!

Diam-diam, DPR & Pemerintah Mau Teken RUU Minerba Hari Ini!

News - Anisatul Umah, CNBC Indonesia
11 May 2020 10:43


Jakarta, CNBC Indonesia- Ternyata, semangat anggota dewan yang terhormat untuk mengebut dan memastikan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara bisa segera disahkan tak pernah padam. Meski sudah didemo, diprotes, dikritik, dan ditunda berkali-kali, hari ini diam-diam dijadwalkan untuk disahkan.

Jadwal hari ini adalah pengunduran dari jadwal sebelumnya, yakni 8 April 2020. Saat itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diminta hadir untuk pengesahan, memohon DPR agar menunda dahulu agenda terkait RUU Minerba dikarenakan kondisi bangsa yang masih berjuang melawan pandemi Covid-19.

DPR Akhirnya sepakat permohonan Kementerian ESDM.

Namun, pengunduran itu ternyata hanya berlaku sebulan saja.

Meski kini Indonesia belum lepas dari pandemi dan masih dililit kesulitan-kesulitan termasuk kondisi ekonomi yang sedang memprihatinkan. Toh, DPR tetap mengagendakan untuk pengesahan RUU Minerba pada siang ini.

Rapat digelar pada pukul 10.00 WIB hari ini sampai selesai dengan acara : Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan RUU Tentang Minerba.

Adapun acara tersebut terdiri dari 8 agenda, di mana diantaranya adalah : Pengambilan Keputusan terhadap RUU dan Penandatanganan Naskah RUU.

Selain Menteri ESDM, yang diundang untuk hadir lainnya adalah Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM RI, dan Menteri Dalam Negeri.

Masing-masing fraksi juga diminta hadir untuk menyampaikan pandangannya.

Seperti diketahui, RUU Minerba ini termasuk dalam salah satu rencana beleid yang mendapat protes besar-besaran dalam aksi mahasiswa pada September 2009 karena dinilai terlalu membela kepentingan taipan batu bara.

Tidak cuma mahasiswa, sejumlah pakar pun menilai belum ada urgensi untuk mengesahkan RUU ini. Apalagi kondisi pandemi masih harus dilalui bangsa ini.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengkritik Rancangan Undang-Undang Mineral Batu Bara yang disusun oleh DPR dan pemerintah.

Dalam paparannya, Hikmahanto pertama-tama menekankan dan mengevaluasi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 , di mana dari pihak pemerintah sendiri banyak keluhan karena terdapat aturan yang tak bisa dan sulit dijalankan.

Ini perlu dilihat lagi apa yang membuat sebuah undang-undang bisa tak jalan, apakah perumusan aturannya atau sisi law enforcement yang kurang. Jika tidak berhati-hati dalam menyusun regulasi, ia khawatir hal serupa juga akan terjadi di RUU Minerba.

Salah satu contoh yang ia singgung adalah soal aturan perpanjangan kontrak, menurutnya yang membuat tidak pasti dan investor jadi berharap adalah bunyi aturannya.

Ia memberi contoh soal nasib kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dikatakan akan selesai setelah 30 tahun.

Kontrak yang sudah habis ini kemudian mendapatkan kepastian untuk bisa diperpanjang lagi. Menurutnya jika kontrak sudah berakhir mestinya ya berakhir saja. Kecuali jika pemerintah ingin memperpanjang, bukan malah memberikan kepastian untuk diperpanjang.

Posisi pemerintah, tidak untuk menjamin perpanjangan kontrak investor, bukan memberikan semacam janji perpanjangan 10 tahun. "Investor ketika lihat regulasi harus tahu ada limitasi, sehingga usaha berdasar limitasi. Jangan sampai melihat bahwa perpanjangan itu given, ini mesti diwaspadai."
Berita Diam-diam, DPR & Pemerintah Mau Teken RUU Minerba Hari Ini!