Riset S&P: Pemerintah RI Akan Naikkan Kuota Batu Bara di 2021
Market - Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia 29 April 2020 15:05
Jakarta, CNBC Indonesia- Lembaga pemeringkat Global S&P memproyeksikan pemerintah akan meningkatkan kuota produksi batu bara pada 2021, seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi usai pandemi COVID-19. Potensi kenaikan kuota produksi pada 2021 ini pun akan memberikan dampak positif bagi perusahaan batu bara dalam negeri.
Tahun ini pemerintah menetapkan kuota batu bara menjadi 550 juta metrik ton, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi 2019 yang mencapai 610 juta metrik ton.
Salah satunya yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan dua anak usahanya PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal. Dengan kenaikan kuota produksi maka Arutmin dan KPC bisa meningkatkan pendapatkan dan menghasilkan arus kas yang stabil bagi BUMI, dan mempercepat pembayaran bunga dan pokok kewajibannya pada 2021-2022.
Selain kenaikan kuota, jika Arutmin segara mendapatkan kepastian perizinan IUPK maka bisa menurunkan biaya produksi. S&P pun optimistis pemerintah RI akan memberikan IUPK paling lambat November 2020, mengingat peran BUMI terhadap pendapatan negara.
"Kami percaya kecil kemungkinan izin tidak diperpanjang karena peran BUMI terhadap pasar domestik, dan kontribusinya mencapai US$ 230-250 juta per tahun pada pendapatan negara," tulis S&P dalam rilisnya, Rabu (29/04/2020).
Direktur dan Sekretaris Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan masih menunggu keputusan final dan resmi dari pemerintah untuk konversi PKP2B menjadi IUPK.
"Kami berharap keputusannya bisa segera diumumkan," kata Direktur dan Sekretaris Bumi Resources Dileep Srivastava saat dihubungi CNBC Indonesia.
Menurutnya perusahaan juga memaklumi belum adanya keputusan final dari pemerintah karena pandemi COVID-19 di Indonesia dan berbagai belahan dunia. Untuk itu perusahaan masih menunggu hingga situasi pandemi COVID-19 mereda.
"Mari kita tunggu situasi COVID-19 ini berakhir, sangat tidak sensitif dan tidak berkeprimanusiaan memaksa aturan baru (konversi PKP2B ke IUPK) sementara kondisi kemanusiaan terancam," kata Dileep.
Lembaga pemeringkat ini memproyeksikan produksi batu bara BUMI berkurang 75 juta ton tahun ini, dari 86,3 juta ton pada 2019. Harga rata-rata batu bara pun diproyeksikan berkisar US$ 38-39 per ton, lebih rendah dibandingkan rata-rata harga tahun lalu US$ 41,1 per ton.
Baca: Ekonomi Lambat Akibat Corona, BUMI Tetap Lancar Bayar Utang
Sementara harga batu bara dari Kaltim Prima Coal (KPC) diproyeksi berkisar US$ 52-54 per ton. Apalagi KPC kebanyakan memproduksi batu bara kalori tinggi 5.200-6.250 kilo kalori. Dengan begitu harga rata-rata batu bara BUMI sekitar US$ 48 ton pada 2020.
Rata-rata EBITDA sekitar US$ 5 di 2020, sedikit lebih rendah dibandingkan 2019 sebesar US$ 7,3. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi pembayaran dividen bagi Arutmin dan KPC, yang diperkirakan mencapai US$ 70 juta tahun, dibandingkan 2019 senilai US$ 165 juta.