Perhatian! Pembahasan RUU Minerba Ditunda Dua Minggu
News - Anisatul Umah, CNBC Indonesia 07 April 2020 07:30
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI mulanya bakal menggelar rapat kerja dengan lima kementerian untuk memutuskan Revisi Undang-Undang Minerba pada 8 April 2020. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun meminta rencana rapat tersebut ditunda.
Menanggapi hal ini Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan penundaan ini disebabkan karena pihak pemerintah memerlukan pengkajian yang mendalam diinternal mereka. Sugeng menyebut, selama ini sudah dilakukan pembahasan dengan wakil-wakil dari pemerintah, namun belum disampaikan intens kepada menterinya karena semua tengah fokus pada virus corona (COVID-19).
Dampaknya di level kementerian belum terjadi pendalamanan. "Wakil-wakil yang hadir dalam pembahasan Panja Minerba belum secara intens melapor kepada menteri yang merupakan mengambil kebijakan. Kebetulan ada situasi force majeure ini. Fokus kementerian sekarang kan pada krisis covid-19 ini," ungkapnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin, (6/04/2020).
Dirinya menegaskan jika di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri tidak ada masalah dan sudah siap. Pihak Kementerian ESDM meminta penundaan ini untuk pembahasan masing-masing internal dan berkoordinasi lintas kementerian.
"Ini menyangkut lima kementerian, nggak ada apa-apa kok," imbuhnya.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, penundaan ini akan berlangsung sekitar dua minggu. Rapat akan kembali dijadwalkan di atas tanggal 21 April 2020. Penjadwalan rapat kerja tanggal 8 April 2020, menurut Sugeng karena sudah sesuai dengan tahapan yang dilalui.
"Itu kan sebuah tahapan setelah dibuka sidang paripurna sekarang secara resmi DPR kembali bekerja lantas mengagendakan rapat," tegasnya.
Hal senada disampaikan, Staf Khusus Menteri ESDM bidang Minerba Irwandi Arif. Menurutnya penundaan ini karena COVID-19 dan diperlukannya koordinasi antar kementerian.
"Iya karena kondisi COVID-19 dan perlunya koordinasi antar Kementerian," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin, (6/04/2020).
Melalui surat tertanggal 3 April 2020, Kementerian ESDM menyampaikan permohonan penundaan rapat kerja.
Dalam surat nomor 529/04/SJN.R/2020 yang didapatkan CNBC Indonesia disebutkan, merujuk pada surat Pimpinan DPR RI Nomor LG/04666/DPR RI/IV/2020 tanggal 1 April 2020 perihal Undangan Rapat Kerja, pemerintah sedang menyelesaikan pembicaraan terkait RUU Minerba dengan inter Kementerian yang akan dikoordinir oleh Menko Bidang Perekonomian dan sekaligus sedang fokus dalam penanganan penyebaran COVID-19.