Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) merupakan forum pengambilan keputusan yang tertinggi untuk pemegang saham. RUPS merupakan platform pemegang saham untuk mendapatkan informasi, mengemukakan pendapat, dan memberikan suara (voting) terkait kepentingan bisnis perusahaan. Untuk Perusahaan publik, penyelenggaraan RUPS diatur dalam anggaran dasar dan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2014 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, sebagaimana yang diubah dengan Peraturan OJK No.10/POJK.04/2017 mengenai Amandemen terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2014.